Skip to content

DIGITAL KORLANTAS

INFO UMUM

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

Fitur-fitur yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah:

  1. SINAR (SIM Nasional Presisi)
    • Pendaftaran SIM
      Layanan akan segera hadir.
    • Perpanjang SIM
      Tidak perlu antri, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
  2. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    Layanan akan segera hadir.
  3. NTMC (National Traffic Management Center)
    Layanan akan segera hadir.
  4. ETLE
    Layanan akan segera hadir.

  1. Download
    Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat didownload di Playstore untuk Android dan di Appstore untuk iOS. Minimal os untuk Android adalah Android Lollipop versi 5.0
  2. Registrasi
    Lakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  3. Siap Dipakai
    Aplikasi Digital Korlantas POLRI siap digunakan.

  1. Digital ID
    Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
  2. Biometric Authentication
    Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
  3. Mempercepat Proses Administrasi
    Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
  4. Memudahkan Proses Pembayaran
    Anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  5. Tak Perlu Datang ke SATPAS/SAMSAT
    Dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS/SAMSAT untuk pengambilan dokumen.

AKUN DAN PENGATURAN

  1. Masukkan no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  2. Masukkan kode OTP.
  3. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  4. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Jika Anda mengalami masalah saat proses registrasi Digital Korlantas, lakukan pengecekan :
  • Pastikan aplikasi Digital Korlantas Anda sudah di upgrade ke versi terbaru
  • Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik
  • Nomor telepon yang Anda daftarkan belum pernah terdaftar di Digital Korlantas, karena setiap nomor telepon hanya dapat digunakan di satu akun Digital Korlantas.
  • Jika Anda masih mengalami kendala saat proses registrasi, silahkan sampaikan kepada Kami melalui email info@digitalkorlantas.id

  1. Masukkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan
  2. Masukkan kata sandi
  3. Kemudian klik tombol lanjutkan.

Jika Anda mengalami masalah saat proses login, ada beberapa hal
yang bisa Anda lakukan :
  • Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik
  • Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall
  • Lakukan clear cache pada perangkat ponsel dengan cara berikut :
    1. Pilih menu “Setting/Pengaturan” perangkat ponsel
    2. Pilih “Application Manager”
    3. Pilih “Clear Cache”
    4. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas
      resmi melalui App Store/Play Store dan telah membaca “Syarat
      dan Ketentuan” Penggunaan Aplikasi Korlantas yang berlaku
    5. Coba login Kembali
Jika setelah melakukan langkah-langkah diatas Anda masih belum
berhasil login, Anda dapat menghubungi Kami melalui email info@digitalkorlantas.id

Provider Telkomsel

  1. Masukkan no handphone 
  2. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP 
  3. Kirim format SMS code tersebut ke 99333, pastikan Anda memiliki pulsa 
  4. Anda akan menerima SMS balasan. Balas dengan ketik kata OK ke 99333
  5. Tunggu SMS balasan. Setelah mendapat SMS “silahkan kembali ke aplikasi untuk melanjutkan”, kembali ke aplikasi Digital Korlantas dan verifikasi no handphone Anda berhasil 
  6. Buat 6 digit PIN, konfirmasi PIN, dan  masuk ke halaman beranda

Provider Indosat dan Tri 

  1. Masukkan no handphone 
  2. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP 
  3. Kirim format SMS code tersebut ke 99333, pastikan Anda memiliki pulsa 
  4. Tunggu SMS balasan. Setelah mendapat SMS “silahkan kembali ke aplikasi untuk melanjutkan”, kembali ke aplikasi Digital Korlantas dan verifikasi no handphone Anda berhasil 
  5. Buat 6 digit PIN, konfirmasi PIN, dan  masuk ke halaman beranda

Provider XL 

  1. Masukkan no handphone 
  2. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP 
  3. Kirim format SMS code tersebut ke 99333, pastikan Anda memiliki pulsa 
  4. Anda akan menerima SMS balasan. Balas dengan OTP yang Anda terima misal Kode OTP 8181, balas dengan ketik 8181 ke 99333
  5. Tunggu SMS balasan. Setelah mendapat SMS “silahkan kembali ke aplikasi untuk melanjutkan”, kembali ke aplikasi Digital Korlantas dan verifikasi no handphone Anda berhasil 
  6. Buat 6 digit PIN, konfirmasi PIN, dan  masuk ke halaman beranda

 

Jika Anda tidak mendapatkan email verifikasi, Anda dapat mengecek folder Spam di email Anda atau mencek tab/folder Promotion di email Gmail Anda.

Silakan Clear Cache aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu. Pastikan jaringan sinyal bekerja dengan baik atau Anda dapat mengirim ulang email verifikasi pada menu profil dan mengklik tombol AKTIVASI AKUN SAYA pada email verifikasi yang terbaru.

Data yang dapat diubah adalah :

  • Nama lengkap
  • NIK (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi)
  • Nomor Ponsel (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi)
  • Alamat email (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi)

Jika Anda tidak dapat melakukan verifikasi E-KTP, Anda dapat mengulangi proses verifikasi dan mencobanya secara berkala. Mohon pastikan:
  1. Wajah Anda harus berada di dalam area foto
  2. Usahakan foto dalam pencahayaan yang baik
  3. Jangan menggunakan kacamata saat mengambil foto
  4. Pastikan hasil foto tidak buram/blur
  5. Pandangan harus fokus ke motion yang ada pada layar handphone Anda dan ikuti instruksi secara tepat gerakan dari proses pengambilan foto wajah
  6. Pastikan berada di ruangan yang terang
  7. Pastikan sinyal atau jaringan dalam kondisi baik
  8. Anda dapat mencoba menurunkan resolusi kamera depan handphone Anda menjadi lebih kecil atau mencoba menggunakan handphone lain. 

KEAMANAN

Jika Anda mengalami indikasi akun Digital Korlantas Anda diambil alih seperti :
  • Anda kehilangan akses untuk masuk ke akun Korlantas setelah memasukkan nomor ponsel dan kata sandi yang benar
  • Ada data SIM dan transaksi tidak dikenal pada akun Korlantas
  • Anda menerima kode OTP tanpa adanya permintaan sebelumnya
Segera laporkan kendala Anda kepada team customer support untuk Kami tindaklanjuti. Sebagai informasi, mohon untuk selalu menjaga kerahasiaan akun Anda, seperti tidak memberitahukan kata sandi atau kode OTP Anda kepada orang lain termasuk pihak Digital Korlantas.

Jika Anda menerima indikasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Digital Korlantas seperti menjanjikan Anda sejumlah hadiah, meminta Anda memberikan kata sandi atau kode verifikasi atau meminta Anda mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu, segera laporkan melalui email info@digitalkorlantas.id
Pihak Digital Korlantas selalu berusaha menjaga keamanan setiap pengguna, untuk itu jangan pernah memberikan kode verifikasi/kata sandi Anda kepada siapapun termasuk pihak Digital Korlantas. Selalu pastikan kebenaran informasi yang Anda terima.

SIM

TES

Tes RIKKES Jasmani adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi.

Anda dapat mengunjungi  app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37,500.

PEMBAYARAN & PENGEMBALIAN DANA

Metode pembayaran yang saat ini ada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.

 

    1. Teller BNI
SETORAN TUNAI
  • Isi Formulir Setoran Rekening
  • Pilih setoran tunai
  • Input nominal setoran, nama pemilik rekening dan nomor virtual account
  • Input nama dan tanda tangan penyetor
PEMINDAH BUKUAN
  • Isi Formulir Pemindahbukuan Rekening
  • Input nama penerima, nomor virtual account, cabang penerima, dan nominal pembayaran
  • Input nama, nomor rekening, dan cabang penyetor
    1. ATM BNI
  • Menu Lainnya
  • Pilih Transfer
  • Pilih Rekening Tabungan
  • Pilih Ke Rekening BNI
  • Input nomor virtual account
  • Input nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
  • Konfirmasi pemindahbukuan
    1. SMS Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Daftar Transfer – Tambah
    • Pilih Jenis Tujuan ke BCA Virtual Account
    • Input nomor virtual account dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Klik YES dan SEND
    • Reply sms dengan ketik pin digit ke 2 dan 6
Atau
  • Ketik SMS ke 3346 dengan format:
    TRF(spasi)Nomor VA BNI(spasi)Nominal
    1. Internet Banking BNI
  • Menu Transfer
  • Pilih Tambah Rekening Favorit
  • Pilih Antar Rekening BNI
  • Bila menggunakan desktop untuk menambah rekening: menu Transaksi, lalu Atur Rekening Tujuan, Tambah Rekening Tujuan
  • Masukkan nama dan nomor virtual account
  • Input kode otentikasi token
  • Rekening tujuan berhasil ditambahkan
  • Kembali ke menu Transfer
  • Pilih Transfer Antar Rekening BNI
  • Pilih Rekening Tujuan
  • Pilih rekening debet dan input nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
  • Input kode otentikasi token
    1. Mobile Banking BNI
  • Menu Transfer
  • Pilih Antar Rekening BNI dan Input Rekening Baru
  • Input rekening debet, nomor virtual account di rekening tujuan, dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
  • Input password dan konfirmasi transaksi
    1. Teller Bank Lain
  • Isi Form Pengiriman Uang/Transfer
  • Rekening tujuan diisi dengan nomor virtual account
  • Nama penerima diisi dengan nama virtual account
  • Input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
  • Bank penerima diisi dengan BNI
    1. Internet Banking Bank Lain
  • Menu Transfer
  • Pilih Rekening Bank Lain atau Daftar Transfer Antar Bank
  • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
  • Setelah rekening atau nomor virtual account berhasil ditambahkan, pilih transfer antar Bank
  • Pilih nomor virtual account dan input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
  • Input bank penerima dengan BNI
  • Jenis transfer yang digunakan adalah online/realtime
  • Konfirmasi dan proses pembayaran
    1. ATM Bank Lain
  • Menu Transfer
  • Pilih Rekening Bank Lain
  • Input kode bank 009
  • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
  • Input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
  • Konfirmasi dan proses pembayaran

Rekening pengembalian adalah rekening Anda untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan Anda ditolak.

  1. Anda dapat menuju ke menu transaksi lalu pilih transaksi Anda. Kemudian klik tombol Lanjut ke Pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik Pilih Metode Pembayaran dan Lihat Nomor Rekening. Pastikan aplikasi Anda sudah terupdate
  2. Mohon mengecek email Anda yang berisi nomor virtual account.
  3. Jika masih tidak mendapatkan nomor virtual account, silahkan lakukan clear cache dan lakukan pengajuan ulang dalam waktu 1×24 jam.

Transaksi dibatalkan karena Anda tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan atau Anda tidak mengklik Pilih Metode Pembayaran dan mengklik Lihat Nomor Rekening. Anda dapat mengulangi pengajuan Anda. 

Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala 1-5 hari kerja sejak Anda menerima informasi pengajuan ditolak. Dana refund akan dikurangi biaya admin sebesar Rp10.000 dan biaya transfer antar bank sebesar Rp6.500. Biaya tes Rikkes dan psikologi tidak dapat direfund. Dana ditransfer dari BNI atas nama PT Lintas Tjipta Solusi 

PENGIRIMAN DAN PENGAMBILAN

Saat ini pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.

Ada 2 metode pengambilan; ambil sendiri atau diwakilkan. Untuk metode diwakilkan, Anda harus memberikan surat kuasa ke pengambil SIM.

Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap.

Jika Anda sudah memilih metode pengambilan Ambil Sendiri maka tidak bisa diubah ke metode pengiriman oleh POS Indonesia. Silahkan mengambil SIM Anda di SATPAS yang sudah Anda pilih.

Jika Anda sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, Anda dapat mengambil SIM Anda di jam operasional SATPAS . Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 12:00. Mohon membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama Anda.

PERPANJANGAN SIM

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  3. Masukkan kode OTP 
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

SIM lama tidak berlaku setelah SIM baru diterima. Anda dapat menyimpan SIM lama Anda.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.

Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut adalah SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. 

  1. Dirlantas Daan Mogot  
  2. Polres Depok Margonda
  3. Polres Jombang
  4. Polres Denpasar
  5. Polrestabes Medan
  6. Polresta Padang 
  7. Polresta Bengkulu 
  8. Polresta Palembang 
  9. Polersta Serang 
  10. Polres Tangerang Selatan 
  11. Polresta Bandung 
  12. Polres Banyumas 
  13. Polresta Surakarta
  14. Polresta Kebumen 
  15. Polrestabes Semarang 
  16. Polrestabes Surabaya 
  17. Polresta Banyuwangi 
  18. Polres Tulungagung 
  19. Polresta Mataram 
  20. Polres Kupang Kota 
  21. Polresta Pontianak Kota
  22. Polrestabes Makassar 
  23. Polres Kendari 
  24. Polres Gorontalo Kota
  25. POLRESTA JAMBI
  26. POLRESTA PEKANBARU
  27. POLRESTA BARELANG
  28. POLRESTA BANDAR LAMPUNG
  29. POLRES METRO TANGERANG KOTA
  30. POLRES METRO BEKASI KOTA
  31. POLRES METRO BEKASI
  32. POLRESTABES BANDUNG
  33. POLRESTA BOGOR KOTA
  34. POLRES KARAWANG
  35. POLRES TASIKMALAYA KOTA
  36. POLRES PEMALANG
  37. POLRESTA YOGYAKARTA
  38. POLRESTA SIDOARJO
  39. POLRES GRESIK
  40. POLRES MALANG
  41. POLRES JEMBRANA BALI
  42. POLRESTA BANJARMASIN
  43. POLRESTA PALANGKA RAYA
  44. POLRESTA BALIKPAPAN
  45. POLRESTA SAMARINDA
  46. POLRES BULUNGAN
  47. POLRESTA MAMUJU
  48. POLRES PALU
  49. POLRESTA MANADO
  50. POLRESTA AMBON
  51. POLRES TERNATE
  52. POLRESTA JAYAPURA KOTA
  53. POLRES SORONG KOTA
  54. POLRES PANGKAL PINANG

Ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS. 

Jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada dalam daftar di atas, Anda dapat memilih salah satu SATPAS di atas dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda

Jika Anda belum melakukan pengajuan perpanjangan SIM, maka SIM Digital yang Ada di aplikasi adalah SIM lama Anda. Jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM, sudah melakukan pembayaran, dan SIM baru sudah diterima, SIM Digital yang ada di aplikasi akan terupdate dengan masa berlaku yang baru setelah Anda menekan tombol “perbaharui” (klik saat SIM baru Anda diterima).

Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap. 

Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala.

Ya, Anda dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi, selama masa berlaku SIM Anda masih berlaku. 

  1. Pastikan Anda sudah berhasil login ke aplikasi Digital Korlantas
  2. Pilih menu “Transaksi” untuk melihat status transaksi Anda.
  3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:
    • Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi
    • Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran
    • Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda
    • Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
    • Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia
    • Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.
  4. Status transaksi di Tab Riwayat:
    • Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS

Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda. Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Status unverified akan berubah jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM yang baru sudah Anda terima.

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia

Download Aplikasi

Copyright © 2021 Digital Korlantas ID.